Cara Menghitung PPh 21
May 28, 2012 at 11:08 am 5 comments
Tulisan kali ini berawal dari permintaan temen kerja saya, yang minta dibantu untuk mengerjakan tugas mata kuliahnya, dan soalnya seperti di bawah ini
Bima memiliki NPWP bekerja pada PT.ASA, gaji sebulan 18.000.000, K/2 dan menanggung kedua orang tuanya. PT .ASA mengikuti jamsostek asuransi kematian 80.000, kecelakaan 180.000 dan tunjangan transport 1.000.000, pensiun 50.000, iuran THT 1% dari gaji sebulan. Hitunglah penghasilan kena pajak dan PPh 21 terhutang pada PT. ASA?
Jawab :
Ada beberapa ketentuan baku yang harus kita ikuti saat menghitung PPh 21, yaitu ketentuan-ketentuan tarif yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan, teruta untuk hal-hal seperti dibawah ini :
Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap, Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, Maksimum Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) setahun.
Dasar Hukum
- UU No.36 tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-31/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif PTKP berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah :
Status Pekerja | PTKP (Rp) |
Belum Kawin | 15.840.000 |
Kawin, anak 0 | 17.160.000 |
Kawin, anak 1 | 18.480.000 |
Kawin, anak 2 | 19.800.000 |
Kawin, anak 3 | 21.120.000 |
Penjelasan | Rincian |
Diri Sendiri | 15,840,000 |
Tambahan WP Kawin | 1,320,000 |
Tambahan Istri Bekerja | 15,840,000 |
Tambahan Tanggungan (Max 3 orang) | 1,320,000 |
Tarif Pajak Progresif
Untuk menghitung PKP berdasarkan tarif pajak progresif, maka terlebih dahulu kita harus tahu berapa tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan, dan Tarif progresif untuk PPh 21 Orang Pribadi sampai dengan tulisan ini dirilis yang berlaku adalah tarif berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, tarifnya sebagai berikut :
Tarif Pajak Progresif | Tarif Pajak |
Sampai dengan 50 juta | 5% |
Di atas 50 juta sd 250 juta | 15% |
Di atas 250 juta sd 500 juta | 25% |
Di atas 500 juta | 30% |
dan untuk kasus diatas, dengan PKP Rp. 201.240.000, maka pajak terhutang setahuan sesuai dengan tarif progresifnya adalah :
5% | 50,000,000 | 2,500,000 |
15% | 151,240,000 | 22,686,000 |
201,240,000 | 25,186,000 |
sehingga pajak bulan berjalannya menjadi 2.098.833 (25,186,000 x 1/12)
Berikut Jurnal PPh 21 terhutang pada PT. ASA.
That’s All……… bagi teman-teman yang merasa ada yang perlu dikoreksi dari pembahasan diatas, mohon untuk memberikan masukannya, dan tentunya seperti kata pepatah tidak ada gading yang tak retak ….. so masukan dari kalian akan sangat berarti untuk menambah khasanah pemikiran dan wawasan saya, Thanks.
dan bagi yang berminat untuk mengambil File pembahasan diatas, silahkan download PPH 21
Entry filed under: Categories, Economic Accounting, Perpajakan. Tags: cara menghitung pph 21, cara menghitung tarif pajak progresif, mengitung pph 21 secara mandiri, pph 21 pribadi.
5 Comments Add your own
Leave a reply to Chandra Cancel reply
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1. doni | August 20, 2013 at 8:20 pm
Dear Bapak, utk penghasilan setahun diatas 250 juta apakah potongannya akan dikalikan 30% sesuai tarif?..bagaimana contoh perhitungannya . Terimakasih
2. iferor | March 13, 2014 at 8:56 am
maaf baru dibales, baru sempat buka pak. ketentuannya kan sudah di bahas di artikel
Tarif Pajak Progresif Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta 5%
Di atas 50 juta sd 250 juta 15%
Di atas 250 juta sd 500 juta 25%
Di atas 500 juta 30%
Contohnya perhitungan dari pertanyaan bapak, dengan asumsi PKP 250.000.000
5% x 50,000,000 = 2,500,000
15% x 200,000,000 = 30,000,000
250,000,000 32,500,000
jadi pajak bulan berjalannya = 32.500.000 * 1/12 = 2,708,333
kl masih bingung boleh tanya lagi pak, makasih.
3. hasni | April 15, 2015 at 7:27 pm
Dear Bapak,
Bagaimana rumus excel biar bisa link k total pajaknya untuk perhitungan pot 5%sd25% dgn pkp 350.000.000. Apakah memakai rumus IF atau yg lain?
4. Chandra | August 2, 2015 at 8:09 pm
Bang mau nanya, kalau misal di bulanannya ada tunjangan yang sifatnya tidak tetap misalkan uang saku perjalanan dinas. Itu kalau dimasukkan dalam kasus progresif 15% bagaimana caranya?
Terima kasih Bang 😀
5. fie fie | September 1, 2016 at 1:38 pm
pak mau tny donk, kalau total take home pay saya 30jt/bln pajak yg dibayar perusahan atas gaji saya berapa ya, thx